Berita "Peringatan Darurat Indonesia" yang Sedang Viral di Media Sosial, Terinspirasi dari The Emergency Alert System (EAS) asal Amerika Serikat

Poster 'Peringatan Darurat' dengan lambang Garuda Pancasila berlatar biru tersebar luas di media sosial setelah Badan Legislasi DPR mencapai kesepakatan untuk mengesahkan RUU Pilkada.

Berita "Peringatan Darurat Indonesia" yang Sedang Viral di Media Sosial, Terinspirasi dari The Emergency Alert System (EAS) asal Amerika Serikat

Poster 'Peringatan Darurat' sebenarnya adalah cuplikan dari video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept, sebuah akun yang spesialis membuat video dengan konsep sistem peringatan darurat ala Indonesia, terinspirasi dari The Emergency Alert System (EAS) asal Amerika Serikat.

The Emergency Alert System (EAS)
The Emergency Alert System (EAS)

EAS adalah sistem peringatan darurat nasional Amerika yang dirancang untuk menyebarkan pesan darurat melalui siaran televisi dan radio. Sementara itu, akun EAS Indonesia Concept menggunakan konsep EAS untuk membuat video horor fiksi yang dikenal sebagai analog horror, dengan meniru gaya peringatan darurat yang menyeramkan.

Cuplikan video tersebut diambil oleh masyarakat sebagai bentuk protes terhadap keputusan DPR yang menyetujui RUU Pilkada pada hari Rabu (21/8). Protes ini merupakan akumulasi dari kemarahan masyarakat yang merasa bahwa RUU Pilkada yang disetujui oleh Baleg DPR tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Masyarakat merasa bahwa RUU Pilkada tersebut tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK, terutama terkait dengan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang diatur dalam Pasal 7.

Baleg DPR justru memilih untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menentukan bahwa batas usia calon gubernur ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih, yang berlawanan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, DPR juga menyetujui perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada yang hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara itu, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.