Kementerian Perindustrian RI bilang: Proposal investasi Apple senilai Rp1,58 triliun masih belum dianggap adil

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita akhirnya angkat bicara soal proposal investasi terbaru dari Apple. Dia bilang, investasi yang ditawarkan sebesar Rp1,58 triliun itu masih belum dianggap adil.

Kementerian Perindustrian RI bilang: Proposal investasi Apple senilai Rp1,58 triliun masih belum dianggap adil

"Setelah rapat pimpinan hari ini dan melihat proposal yang diajukan Apple, Kemenperin merasa bahwa proposal itu belum memenuhi empat aspek keadilan," ujar Menperin Agus Gumiwang.

Menperin menjelaskan, pertama, kalau dibandingkan dengan investasi Apple di negara lain, mereka belum punya pabrik atau fasilitas produksi di Indonesia. Kedua, ada perbandingan dengan investasi merek-merek HKT lainnya di Indonesia. Ketiga, soal penciptaan nilai tambah dan penerimaan negara. Dan terakhir, pentingnya menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

Menperin juga menegaskan bahwa Apple harus menyelesaikan sisa komitmen investasinya hingga tahun 2023. Sisa pelunasan ini nggak akan dibahas dalam proposal baru. Pembahasan proposal baru hanya berlaku untuk kewajiban Apple dari tahun 2024 hingga 2026 agar bisa mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Apple wajib membahas proposal setiap 3 tahun sebagai konsekuensi dari keputusan investasi mereka yang memilih skema inovasi untuk mendapatkan sertifikat TKDN," kata Menteri Agus Gumiwang.

Lebih lanjut, Menperin menyatakan bahwa Kemenperin, melalui Dirjen ILMATE, akan segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia guna membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru untuk 2024-2026.

Dia juga menambahkan bahwa Kemenperin merasa Apple sebaiknya segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, supaya tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 tahun.

Di sisi lain, Menperin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mulai merevisi Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Ini dilakukan karena kondisi industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk memastikan prinsip investasi yang adil.