Pemerintah Indonesia bener-bener serius nih soal larang peredaran iPhone 16
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin memperkirakan ada sekitar 9.000 unit produk seri HP terbaru dari Apple yang udah masuk ke Indonesia sejak diluncurkan di Amerika Serikat.
Mengenai hal itu, Kemenperin lagi siap-siap untuk memblokir iPhone 16 dengan cara nggak ngizinin aktivasi IMEI. IMEI atau International Mobile Equipment Identity itu adalah kode unik yang berfungsi sebagai identitas untuk perangkat telekomunikasi bergerak, kayak handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Kemenperin juga memastikan bakal mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di marketplace online, karena diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, bilang bahwa seri iPhone 16 yang dibawa penumpang sebenarnya masuk secara legal, tapi jadi ilegal kalau dijual di dalam negeri.
"Makanya, kami lagi mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk lewat barang bawaan penumpang, dan kalau terbukti dijual di Indonesia," Febri.
Febri menegaskan bahwa selama ini Apple sudah diberi kesempatan untuk mengimpor dan menjual produk HP dan tablet, dengan syarat mereka serius merealisasikan investasinya di Indonesia. Selama 2023 dan 2024, sebanyak 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia.
Dia juga bilang, kalau diasumsikan perangkat elektronik Apple itu rata-rata dijual dengan harga Rp 5 juta per unit di dalam negeri, maka nilai penjualannya dalam setahun bisa mencapai Rp 19 triliun. Angka itu bisa jauh lebih tinggi lagi kalau ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak 2016.
"Ironisnya, meskipun nilai penjualan mereka sangat tinggi, ternyata mereka masih kesulitan untuk merealisasikan 100% komitmen investasi sebesar Rp 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia," Febri.
iPhone adalah satu-satunya produk HP berteknologi 4G yang masih diimpor. Sementara itu, HP dari produsen lain seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi sudah sepenuhnya dirakit di Indonesia untuk memenuhi ketentuan kandungan lokal minimum (TKDN).
Apple diizinkan untuk menjual iPhone tanpa harus membuka fasilitas produksi di Indonesia karena menggunakan skema pemenuhan TKDN lewat investasi, yaitu dengan membuka pusat pelatihan Apple Academy. Namun, izin tersebut sudah kadaluarsa. Jadi, Apple harus menambah investasi jika ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia.